Mark-up Alkes, Negara Rugi Rp9 Miliar
Kasus Korupsi Pengadaan Alkes di Puskesmas Daerah PerbatasanSenin, 19 April 2010 – 11:55 WIB
Dalam persidangan yang dipimpim majelis hakim Margono itu, JPU juga menyebutkan bahwa dalam proyek tahun 2007, Dinkes telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp15 miliar. Terdakwa kemudian membagikan kepada perusahaan yang diajak bekerjasama dalam pengadaan alat kesehatan di puskesmas tersebut. PT Kimia Farma adalah perusahaan pemenang tender dalam proyek tersebut.
"Kemudian terdakwa juga membagikan uang sebesar Rp14 miliar kepada PT BUR sebagai suplier dalam proyek itu," tambahnya.(oji/jpnn)