Mark Up Gaji Pegawai Bertahun-tahun, Pejabat Ini Berakhir di Penjara
jpnn.com, JAMBI - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi langsung menjebloskan Mulyadi, pembantu Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka Jumat (21/4).
Dia menjadi tersangka dalam kasus korupsi kelebihan pembayaran Iuran Wajib Pegawai (IWP) sebesar 10 persen oleh Pemerintah Provinsi Jambi kepada PT Taspen Cabang Jambi periode 2013-2016 sebesar Rp 440, 9 juta.
Selain itu, ada kelebihan pembayaran gaji pokok pegawai pada Pemprov Jambi sebesar Rp 4, 664 M.
Perbuatan tersangka yang berkelanjutan sejak 2013-2016 merugikan negara hingga mencapai Rp 5,1 Miliar. Mulyadi saat ini ditahan di Lapas Klas II B, Muara Bulian.
"Dia ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Dedy Susanto, Kasi Penkum Kejati Jambi.
Sebelum ditahan, Mulyadi menjalani pemeriksaan mulai dari pagi tadi jam 09.00 WIB. Dia lantas ditahan penyidik sekitar pukul 14.45 WIB. “Penetapan tersangka mulai hari ini (Jumat),” tambahnya seperti dilansir Jambi Ekspres hari ini.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penetapan tersangka nomo SP-04/N.5/Fd.1/04/2017. Kemudian ditahan dengan surat perintah penahanan di tingkat penyidikan dengan nomor print-11/N.5/Fd.1/04/2017.
Mulyadi dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Saat dilakukan penahanan terlihat sejumlah pegawai kejaksaan mengawal Mulyadi yang saat itu mengenakan baju batik masuk ke mobil kejaksaan yang kemudian langsung dibawa ke Muarabulian.