Markas Pimpinan OPM Dani Kogoya Digerebek
Selasa, 04 September 2012 – 07:21 WIB
"Saat ini anggota tengah bekerja untuk melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus yang telah dilakukan oleh para tersangka ini. Dani Kogoya juga tetap kami jaga, meski tengah dalam perawatan medis," jelasnya.
Kabid Humas menegaskan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini terlibat dalam kasus (penembakan) Nafri 1 pada Tahun 2010 dan (kasus penembakan) Nafri 2, 1 Agustus Tahun 2011 yang menewaskan tiga masyarakat sipil dan satu anggota TNI. Para tersangka ini juga terlibat kasus penembakan warga negara Jerman di Pantai Base G Jayapura, kasus penembakan seorang tentara di Skyline, tanjakan Pemda Entrop, dan kasus pembunuhan sopir rental yang juga dibarengi dengan pembakaran mobil Avanza di Pekuburan Umum Waena, Kota Jayapura. Selain itu, diperkirakan masih ada kejahatan Dani Kogoya cs yang lain.
"Kami sudah menetapkan Dani Kogoya dan rekan-rekannya sebagai DPO dari tahun 2011 dengan kasus pasal 170 KUHP dan 338 KUHP, dan baru Tahun 2012 ini kami bisa menangkapnya. Ini merupakan hasil kerja keras Polresta Jayapura yang tidak ada hentinya mengungkap kasus-kasus kejahatan yang terjadi di Kota Jayapura ini," tuturnya.