Marlina Octoria Dilaporkan Atas Pasal Ini, Sunan Kalijaga Berkomentar Pedas
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Marlina Octoria, Sunan Kalijaga menyayangkan langkah hukum yang diambil Mansyardin Malik terhadap kliennya.
Dia menilai ayah Taqy Malik itu ingin membungkam istri sirinya. Padahal, Marlina memiliki bukti kuat hingga berani bicara ke publilk.
Sunan mengaku heran pihak Mansyardin ingin melaporkan Marlina dengan pasal pencemaran atau UU ITE.
"Sama saja pihak mereka mau bungkam seorang wanita yang berani mengatakan kebenaran," kata Sunan Kalijaga, Selasa (5/10).
Ayah Taqy Malik, kata Sunan, bisa saja melaporkan balik apabila laporan Marlina tidak terbukti benar.
"Seharusnya mekanismenya demikian. Makanya sangat disayangkan kenapa dilaporkan saat ini," tutur Sunan Kalijaga.
Sebelumnya, Mansyardin Malik melaporkan Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Adapun Marlina Octoria dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP. (mcr7/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: