Martha Bantah Merayu Jaksa Hari
Tahanan yang Mengaku Dihamili JaksaSabtu, 26 November 2011 – 14:04 WIB
Dia menambahkan, ke depan, kasus serupa tak akan terjadi lagi. Dia menginstruksikan untuk membikin prosedur tetap (protap) agar seorang tahanan tak mudah dibon (dikeluarkan) dari sel. "Semua ini akan kami ambil hikmahnya," ungkapnya.
Marwan juga berjanji segera menjatuhkan sanksi definitif kepada Hari. Namun, sebelumnya, dirinya harus melaporkan penanganan kasus tersebut kepada Jaksa Agung Basrief Arief. Sanksi itu juga akan berbuntut pencabutan tunjangan remunerasi yang selama ini diterima Hari.
Rommel Limbong, pengacara yang kemarin mendampingi Martha di kejati, mengungkapkan, dirinya sementara puas atas adanya pertemuan itu. "Saya menilai ada kemajuan pengusutan kasus ini. Semoga di kepolisian nanti makin terbuka lebar. Kami lihat komitmennya," ucapnya. (git/c5/kum)