Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Martin Manurung Minta BPKN Jelaskan Hak-Hak Korban Gagal Ginjal Akut

Jumat, 04 November 2022 – 07:02 WIB
Martin Manurung Minta BPKN Jelaskan Hak-Hak Korban Gagal Ginjal Akut - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung. Foto: DPR RI.

"Siapa yang harus mereka tuntut terhadap pemenuhan hak-hak ini? Dan apa yang seharusnya dilakukan negara ini, oleh lembaga-lembaga negara yang terkait kepada bapak ibu yang kehilangan anaknya," Martin menegaskan.

Ketua DPP Partai NasDem itu juga mencontohkan jika peristiwa ini terjadi di negara-negara maju, maka para pejabatnya pada tahu diri dan ikut bertanggung jawab.

"Karena kalau ini terjadi di negara maju, pejabat yang bersangkutan sudah pasti mundur, perusahaan yang tidak comply seperti ini, yang sudah membuat korban nyawa sudah pasti bangkrut," sambung Martin.

Merespons pertanyaan Martin, Halim berjanji bakal mendampingi keluarga korban untuk mendapat hak-hak mereka, terutama ganti rugi dan biaya perobatan yang harus ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

"Hanya memang dalam proses ini, contoh kemarin ke RSCM, akses ke pasien atau korban ini agak rumit. Saya tidak tahu ada masalah apa. Advokasi terhadap korban akan terus kami lakukan," ujar Halim.

Dia juga akan menjelaskan kepada para korban dan keluarganya mengenai apa saja hak-hak yang seharusnya didapatkan atas kejadian tersebut.

"Kami akan sampaikan apa saja hak-hak konsumen di sana, termasuk melakukan ganti rugi seperti rilis saat awal-awal kasus. Seluruh biaya itu ditanggung oleh pemerintah," ujar Hakim.

Rapat Komisi VI DPR RI itu juga menghasilkan kesimpulan yang salah satunya mengharuskan BPKN membuat posko pusat pengaduan konsumen bagi korban gagal ginjal akut, baik secara online maupun offline.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung minta BPKN menjelaskan hak-hak korban gagal ginjal akut akibat obat sirop berbahaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close