Ma'ruf Cahyono: Sidang Tahunan MPR Merawat Demokrasi dan Kedaulatan
Sebagai konvensi ketatanegaraan, Sidang Tahunan MPR diatur dalam Pasal 151 ayat (2) Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib MPR. Demokrasi meniscayakan berjalannya prinsip akuntabilitas dan transparansi.
"Kalau tidak ada prinsip akuntabilitas dan transparansi maka pelaksanaan demokrasi tidak selaras dengan tujuan demokrasi itu sendiri. Jadi, laporan lembaga-lembaga negara itu juga bagian dari prinsip akuntabilitas," ucap dia.
Dengan ada forum Sidang Tahunan MPR, maka demokrasi diharapkan bisa tumbuh dan berkembang. Selain itu, masyarakat juga memiliki ruang melaksanakan fungsi kontrol.
"Dengan informasi yang transparan dan akuntabel, maka rakyat akan menaruh kepercayaan (trust) kepada lembaga-lembaga negara. Ketidak percayaan publik menyebabkan demokrasi tidak berjalan sesuai kehendak rakyat, padahal esensi demokrasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan," tuturnya.
Oleh karena itu, Ma’ruf Cahyono, Sidang Tahunan MPR jangan dipahami secara sederhana sebagai agenda seremonial ketatanegaraan saja, tetapi itu adalah forum resmi, penting, dan monumental.
"Karena saat itu laporan disampaikan kepada rakyat. Rakyat memiliki kedudukan tertinggi sebagai pemegang kedaulatan. MPR sebagai fasilitator saja untuk penyelenggaraan laporan lembaga negara tersebut," pungkasnya. (*/jpnn)