Marwan Effendy Laporkan Pengacara Mantan Jaksa Agung
Kamis, 21 Juni 2012 – 20:02 WIB
Tapi karena kali ini tudingan itu disebarluaskan ke publik via Twitter, Marwan akhirnya bertindak tegas. "Tidak bisa dibiarkan, harus diproses lewat hukum," katanya.
Marwan mengaku sempat mendapat informasi bahwa Boy pernah mendatangi BRI untuk mencari informasi. Entah bagaimana, Boy kemudian menyebarkan tudingan lewat Twitter. Marwan dituding menggelapkan barang bukti saat masih menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta sekitar tahun 2003.
Dari informasi yang beredar, kasus ini bermula ketika kejaksaan menangani kasus pemboboolan dana BRI sebesar Rp 180,5 miliar. Kasus ini menyeret nama Richard Latief sebagai tersangka. Saat itu, kasus pembobolan BRI tersebut ditangani oleh Marwan.