Marwan: Intervensi, Presiden Terancam Pasal 21
Rabu, 11 November 2009 – 22:05 WIB
Makanya dalam penyidikan dan penuntutan, kata Marwan pula, kewenangan itu akan diserahkan kepada Kapolri dan Kejagung. "Nanti terserah Kapolri dan Jaksa Agung, sejalan atau tidak. Kalau menurut Kapolri dan Jaksa Agung tidak ada korelasinya dengan temuan-temuan mereka (Tim 8, Red), itu tidak bisa diperhatikan," cetusnya.
Menurut Marwan, sikap itu bukan berarti (lembaga penyidik) melawan kepada presiden. "Tetapi sejauh ini Presiden tidak pernah memerintahkan untuk mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh TPF alias Tim Delapan yang diketuai Adnan Buyung Nasution," katanya.