Marzuki Alie: KUHP - KUHAP Tak Direvisi, Mau Jadi Apa Negara Ini
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) harus tetap dilakukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan zaman.
"Sistem hukum acara dan hukum pidana Indonesia masih kental dalam pengaruh sistem hukum Belanda. Sudah 68 tahun Indonesia merdeka, tapi belum mampu membuat sistem hukum yang sesuai kondisi Indonesia. Kalau kita hentikan lagi pembahasan RUU KUHP dan KUHAP, mau jadi apa negara ini," kata Marzuki Alie, di Jakarta, Minggu (23/2).
Menurut Marzuki, Belanda sendiri sudah meninggalkan sistem hukum itu sejak dulu. Oleh karena itu, Indonesia harus memiliki sistem hukum yang sesuai dengan kondisi bangsa dan negara, sebagai penyempurnaan dari kelemahan yang ada di UU KUHP dan KUHAP saat ini.
"Kita harus punya sistem hukum ala Indonesia. Jangan ada penolakan yang sifatnya tidak logis dan tidak rasional. Ini memprihatinkan. Kalau ada pasal yang dianggap melemahkan KPK, bukan berarti pembahasan harus dihentikan," tegasnya.
Dikatakan Marzuki, keberatan yang diajukan KPK akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan revisi UU KUHP dan KUHAP, sehingga pasal-pasal yang dinilai akan melemahkan bisa diperbaiki bersama-sama.
Selain itu lanjutnya, baik LSM maupun masyarakat juga bisa ikut serta secara langsung mengawal pembahasan revisi UU KUHP dan KUHAP tersebut.
"Mari kita bahas. Jangan karena untuk mempertahankan kekuasaan dan kenikmatan jabatan, niat besar kita untuk membangun sistem hukum jadi berhenti. Banyak hal-hal terkait hukum lainnya yang harus dibenahi. Jadi jangan dibawa ke satu persoalan. Penegakan hukum tak hanya fokus pada korupsi. Semua akan kami libatkan untuk membahas RUU ini," imbuhnya.(fas/jpnn)