Marzuki Alie Mau Lapor ke Polisi, KPK Bilang Begini...
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang, tidak ambil pusing dengan rencana mantan Ketua DPR Marzuki Alie menempuh jalur hukum, karena namanya disebut kecipratan duit korupsi e-KTP Rp 20 miliar.
Menurut Saut, jika nama disebut dalam proses peradilan itu hal biasa. "Proses peradilan kalau disebut kan boleh saja, tapi bagaimana nanti bisa dibuktikan," kata Saut di kantor KPK, Kamis (9/3).
Dia mengatakan, jika seseorang menyebut bukan berarti persoalan selesai. Menurut dia, hal itu bisa menjadi perdebatan. "Itu kan proses biasa, (misalnya) saya menyebut nama Anda lalu Anda marah sama saya," kata Saut.
Marzuki sebelumnya membantah terlibat dan menerima duit e-KTP. Dia berencana melaporkan ke kepolisian, Jumat (10/3) atas tuduhan pencemaran nama baik. Namun, Marzuki tidak menyebut siapa pihak yang akan dilaporkannya. (boy/jpnn)