Marzuki Berharap Putusan MA Soal Aceng Segera Dieksekusi
Rabu, 23 Januari 2013 – 22:22 WIB
Putusan tersebut diambil pada Selasa (22/1) dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang diketuai Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menegaskan, putusan Mahkamah Agung atas permohonan DPRD Garut yang meminta Bupati Aceng diberhentikan