Marzuki Desak Aparat Cekatan Tangani Century
Senin, 12 Juli 2010 – 20:42 WIB
Menurut mantan Sekjen Partai Demokrat itu, tiga lembaga penegak hukum yang berkompeten untuk mengusut kasus Century adalah Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tiga lembaga tersebut berkewajiban membuat konstruksi hukum dan time frame (kerangka waktu) sebagai tindak lanjut penanganan kesimpulan dan rekomendasi DPR RI," kata Marzuki.
Politisi asal Sumatera Selatan yang kini duduk sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu menambahkan, aparat penegak hukum yang sudah diserahi rekomendasi DPR harus menindaklanjuuti sesuai tugas dan wewenangnya. Karenanya, MArzuki mengingatkan Tim Pengawas Century untuk mendesak aparat penegak hukum untuk melaporkan hasil kerjanya dalam menindaklanjuti rekomendasi DPR.