Marzuki: Jangan Ributkan Studi Banding DPR
Kamis, 16 September 2010 – 19:14 WIB
"Tidak semua studi banding itu salah. Ini (juga) diatur didalam ketentuan dan kewenangan yang ada di DPR. Saya nggak melihat itu positif atau negatif, tapi jangan disalahkan kalau kemudian anggota yang ingin mengetahui lebih lanjut ingin melakukan studi banding," ujarnya.
Menurut mantan Sekjen DPP PDIP itu, untuk menyusun sebuah peraturan DPR harus memiliki acuan dengan aturan yang lebih baik. Karena itu kata dia, DPR tidak bisa hanya mengacu pada apa yang sudah diatur oleh pemrintah, apalagi aturan usul inisiatif dari DPR. "Sehingga harus memiliki naskah akdemik yang lengkap dan baik," ucapnya.
Yang terpenting dalam penyusunan RUU itu, kata Pramono, anggota DPR itu harus memiliki pemahaman yang baik dan banyak pengalaman sehingga Undang-undang yang tidak kurang dari setahun minta direvisi kembali. "Misalnya yang paling dihebohkan adalah migas. Karena dalam peyusunannya tidak memiliki acuan yang baik," ucapnya.