Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mas Agus Pasti Masuk Penjara

Jumat, 17 November 2017 – 13:53 WIB
Mas Agus Pasti Masuk Penjara - JPNN.COM
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Barang bukti yang diamankan dari buruh serabutan itu berupa 95 butir pil koplo serta uang tunai Rp 680 ribu.

Muhammad mengaku menjadi pengedar baru beberapa bulan terakhir dengan modal patungan.

“Hasil penjualan dibagi rata,” ujarnya kepada polisi, Kamis (16/11).

Kasubbag Humas Polres HSS Iptu Gandhi Ranu mengatakan, penangkapan empat pengedar itu berkat informasi masyarakat.

“Empat tersangka ini kami jerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman sepuluh tahun penjara,” tegasnya. (shn)

Polres Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil meringkus empat pengedar pil koplo, Selasa (14/11).

Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close