Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mas Nadiem Menerbitkan Juknis Penggunaan Dana BOS untuk Pembelian Pulsa

Sabtu, 11 April 2020 – 19:45 WIB
Mas Nadiem Menerbitkan Juknis Penggunaan Dana BOS untuk Pembelian Pulsa - JPNN.COM
Mendikbud Nadiem Makarim. Ilustrasi Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.

Kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

"Sekarang dana BOS Reguler bisa digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan ASN (aparatur sipil negara) dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat," ujar Nadiem.

Dia menegaskan, ketentuan pembayaran maksimal 50 persen sudah tidak berlaku.

Kepala Sekolah, lanjut Mendikbud, tetap bisa memberikan honor kepada para tenaga kependidikan bilamana masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19.

Untuk dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, juga tetap dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi pendidik.

"Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku," ujar Nadiem.

Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close