Mas Syaiful Curi Handphone Demi Daftar jadi Driver Ojek Online
Kamis, 19 September 2019 – 15:16 WIB
Dia dijerat dengan pasal 365 KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Dia dijerat dengan pasal 365 KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News