Mas Tjahjo: Wong yang Narkoba Saja Saya Digugat
jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak bisa menggunakan kewenangan diskresi untuk memproses pen-nonaktifan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Pasalnya, jika kebijakan tersebut diambil, maka Kemndagri berpeluang digugat.
"Memang ada yang tanya, apakah Mendagri enggak punya diskresi. Inikan negara hukum, kalau kami keluarkan diskresi tanpa ada dasar hukum yang kuat, kami bisa digugat balik," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (16/2).
Menurut Tjahjo, pihaknya bukan tidak pernah menggunakan kewenangan diskresi. Namun terbukti tidak efektif. Seperti yang dilakukan pada AW Noviadi.
Dengan kewenangan diskresi yang dimiliki, Kemendagri langsung memberhentikan AW dengan tidak hormat dari jabatan Bupati Ogan Ilir. Kebijakan diambil setelah AW tertangkap tangan menggunakan narkoba jenis sabu, beberapa waktu lalu.
"Sampai sekarang (kebijakan pemberhentian AW,red) terus digugat sampai tingkat banding, kasasi. Saya kalah terus di pengadilan. Disebut, AW belum diputus bersalah di pengadilan, kok sudah diberhentikan. Saya bilang, ini kan diskresi saya. Karena kepala daerah tertangkap tangan (menggunakan narkoba,red), ada buktinya," ucap Tjahjo.
Kasus AW menurut Tjahjo, hampir sama dengan kasus Ahok. Selain belum ada tuntutan hukum, Kemendagri juga melihat jaksa mendakwa dengan menggunakan pasal alternatif.
"Itu hak kejaksaan. Karenanya, kami secara alternatif hukum kan menemui MA dan juga minta fatwa, kalau memang MA berkenan mengeluarkan fatwa. Ombudsman juga tadi memberi saran, jangan sampai pelayanan publik terganggu, jangan sampai status kepala daerah sebagai terdakwa menimbulkan implikasi," tutur Tjahjo.