Masa Aktif Kartu Jamkesmas Lama Diperpanjang
Kemenkes Akui Banyak Kendala DistribusiJumat, 01 Maret 2013 – 07:13 WIB
JAKARTA - Sedianya sejak hari ini (1/3) kartu jamkesmas lama (warna kuning) tidak bisa dipakai lagi. Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan kartu jamkesmas baru (warna biru) untuk 86,4 juta jiwa. Tetapi karena distribusi kartu jamkesmas baru temui kendala, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan memperpanjang masa aktif kartu yang lama hingga 31 Maret nanti.
Keterangan perpanjangan masa aktif kartu jamkesmas lama ini disampaikan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (Dirjen BUK) Kemenkes Akmal Taher. Dia mengakui jika distribusi kartu jamkesmas baru masih ada persoalan di lapangan.
Akmal menceritakan, kendala di lapangan terbagi menjadi urusan kepesertaan dan pengedaran kartu jamkesmas baru. Untuk urusan kepesertaan, persoalan yang muncul diantaranya adalah ada peserta jamkesmas (kartu lama) tetapi tidak menerima jamkesmas kartu baru.
JAKARTA - Sedianya sejak hari ini (1/3) kartu jamkesmas lama (warna kuning) tidak bisa dipakai lagi. Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan kartu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Nasional
Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
Jumat, 17 Mei 2024 – 08:29 WIB - Humaniora
Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:47 WIB - Humaniora
PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:06 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini
Jumat, 17 Mei 2024 – 06:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:06 WIB - All Sport
VNL 2024: China Membuat AS Tak Berdaya, Brasil Hantam Korea
Jumat, 17 Mei 2024 – 06:31 WIB - Dahlan Iskan
Lia Ahok
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:47 WIB - Kriminal
Bule Rusia tak Terima Dideportasi setelah Bongkar Mafia Narkoba, Menohok
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:40 WIB - Humaniora
Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:47 WIB