Masa Berlaku Revisi UU ASN Sepanjang Penyelesaian Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan pihak-pihak yang keberatan dengan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tidak perlu takut akan membuka keran perekrutan di luar honorer K2 (kategori dua).
Revisi terbatas UU ASN hanya untuk mengakomodir honorer K2. Begitu 438.590 honorer K2 terangkat menjadi ASN, undang-undangnya berpeluang besar direvisi kembali.
"Umur UU ASN yang direvisi ini sifatnya sepanjang penyelesaian honorer K2 kok. Begitu masalah honorer K2 selesai, UU direvisi lagi. Apa sih yang tidak bisa diubah," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bambang Riyanto kepada JPNN, Minggu (29/7).
Politikus Gerindra itu menyebutkan, revisi UU adalah hal biasa. Tujuannya disesuaikan dengan kebutuhan. UU ASN direvisi karena untuk mengakomodir honorer K2 usia di atas 35 tahun.
"Jadi misi DPR merevisi UU ASN sudah jelas, cuma untuk honorer K2. Kalau sudah selesai, UU direvisi lagi agar tidak ada honorer non K2 bisa masuk. Pemerintah kan takut keran masuknya honorer di luar K2 terbuka lebar, maka kami siap membahasnya lagi," tuturnya.
Mantan Bupati Sukoharjo itu menambahkan, seandainya pemerintah paham soal itu revisi UU ASN akan cepat. Sayangnya, pemerintah memang tidak ada niat sehingga upaya Baleg selalu mentok.
"DPR tidak bisa memaksakan pemerintah. Karena tidak ada UU yang memberikan kewenangan itu kepada DPR," tandasnya. (esy/jpnn)