Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Darurat, Tenang, Ada Dispensasi Hingga Tanggal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan penjadwalan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, pihaknya telah membuat kebijakan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di masa penerapan PPKM Darurat.
Sambodo mengatakan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 3 hingga 20 Juli 2021 diberikan dispensasi.
"Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dapat melakukan perpanjangan pada 21 hingga 27 Juli 2021," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7) sore.
Perwira menengah Polri itu menyebut, langkah tersebut diambil untuk menghindari kerumunan massa di lokasi pembuatan SIM.
"Ini untuk mengurangi antrean sehingga (menimbulkan) kerumunan," ujar Sambodo.
Namun, lanjut dia, mereka yang tidak memperpanjang pada waktu yang telah ditentukan itu akan membuat SIM baru.
"Tidak melaksanakan perpanjangan pada 21-27 maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ucap Sambodo.