Masa Berlaku SIM Habis Selama Pandemi Covid-19? Tenang Tidak Ditilang Polisi
Minggu, 12 April 2020 – 13:26 WIB
"Selain itu SIM yang mati mulai tanggal 17 Maret, tidak dilakukan prosedur penerbitan SIM baru melainkan hanya perlu melakukan perpanjangan," jelas AKBP Eva.
Sebelumnya, layanan kantor Satpas SIM Polres Tulungagung, sempat tutup selama seminggu. Begitu dibuka kembali pada Rabu lalu, antusias masyarakat cukup tinggi hingga menyebabkan antrean di tempat tes kesehatan dan psikologi, yang bukan dikelola pihak Satpas SIM.
Untuk mengurangi antrean, kini para pemohon SIM diarahkan untuk mengurus melalui sistem online.
Pihak Satpas juga mengoperasikan mobil SIM keliling di halaman kantor untuk mengurangi penumpukan antrean. (yos/pojokpitu/jpnn)