Masa Jabatan Tersisa 7 Bulan, Pimpinan KPK Bertekad Tuntaskan 18 Kasus Besar
Rabu, 15 Mei 2019 – 15:20 WIB
Baca juga: KPK Biarkan Tiga Kasus Besar Mangkrak, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan
“Bukti yang kami dapat itu berkasnya sebegini tebal. Habis itu semua bukti dalam bahasa Inggris. Kalau bahasa Indonesia sebenarnya sudah lama jadi,” ujar Syarief sambil merentangkan tangannya untuk mendeskripsikan ketebalan berkas dokumen.
Meski begitu, Syarief memastikan penahanan terhadap dua tersangka akan dilakukan begitu perkara rampung. Semua perkara itu dirampungkan sebelum masa jabatan komisioner 2015-2019 berakhir.
“Kalau itu sudah ini itu akan enggak lama lagi. Pokoknya sebelum kami selesai,” jelas Syarief.(jpc/jpg)