Masa Kerja Dokter Dan Bidan PTT Dibatasi
Sabtu, 11 Mei 2013 – 08:14 WIB
’’Setelah empat tahun, seorang dokter dan dokter gigi tidak boleh memperpanjang penugasan PTT-nya,’’ jelas Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes Pattiselano Robert Johan di Kemenkes, Jakarta, Jumat (10/5).
Dalam aturan baru tersebut, juga berlaku pada PTT bidan. Pada peraturan yang lama, bidan bisa melakukan PTT hingga sembilan tahun dengan cara perpanjangan terus menerus. Namun dalam aturan baru, bidan hanya boleh tugas PTT maksimal enam tahun saja dan tidak boleh diperpanjang lagi.
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membatasi masa kerja bagi dokter, dokter gigi, dan bidan yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
CoinMarket Score Platform Analisis Ditenagai Oleh AI
-
Bertemu PM Lee Hsien, Jokowi Apresiasi 29 Perusahaan Singapura Investasi di IKN
-
Rapor Positif Shin Tae Yong saat Menghadapi Uzbekistan
-
Wapres Yakin Timnas Indonesia Bisa Menang di Semi Final
-
Prabowo-Gibran Resmi jadi Pemenang, MK Singgung Etika Jokowi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
Senin, 29 April 2024 – 22:42 WIB - Humaniora
DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
Senin, 29 April 2024 – 22:32 WIB - Humaniora
Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
Senin, 29 April 2024 – 21:45 WIB - Humaniora
Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
Senin, 29 April 2024 – 20:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan: Ramadhan Sananta Gantikan Struick
Senin, 29 April 2024 – 20:27 WIB - Sepak Bola
Dejavu Asian Games, Timnas U-23 Indonesia Takluk dari Uzbekistan
Senin, 29 April 2024 – 23:15 WIB - Sepak Bola
Mbak Ita Optimistis Timnas U-23 Indonesia Kalahkan Uzbekistan
Senin, 29 April 2024 – 20:39 WIB - Politik
Giri Prasta Terpopuler Pimpin Bali Versi Ormas Hindu, Koster Tercecer
Senin, 29 April 2024 – 20:55 WIB - Kep. Riau
689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
Senin, 29 April 2024 – 21:15 WIB