Masa Kerja Honorer Ditenggat 2023, Bu Titi: Ya Allah, Bagaimana Nasib 390 Ribu Kawan Kami?
Menurut Titi, honorer K2 harus diselesaikan lebih dulu karena sudah mempunyai data base Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Selain itu sudah ada surat larangan pengangkatan honorer.
"Bukan honorer K2 yang dilarang. Yang dilarang adalah honorer selain honorer K2," tegasnya.
Titi yang kini guru PPPK menambahkan, pemerintah semestinya mengangkat honorer K2 menjadi ASN baik CPNS maupun PPPK.
Selesai itu baru rekrutmen honorer nonkategori atau pun rekrutmen bersamaan tetapi tetap ada formasi dan formula khusus untuk honorer K2.
"Jadi enggak harus menunggu revisi UU ASN tetapi bisa dengan regulasi lain untuk bisa menyelesaikan honorer K2 yang ada dasar hukum pertama PP 48 tahun 2005," pungkasnya. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: