Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masa Mudik Lebaran, Tol Pasuruan Probolinggo Sudah Bertarif, Berapa?

Minggu, 14 April 2019 – 07:06 WIB
Masa Mudik Lebaran, Tol Pasuruan Probolinggo Sudah Bertarif, Berapa? - JPNN.COM
Tol Pasuruan – Probolinggo alias Tol Paspro saat dipotret dari udara. Foto: PPK Tol Paspro for Jawa Pos Radar Bromo

jpnn.com, SURABAYA - Tarif Jalan Tol Pasuruan Probolinggo alias Paspro diperkirakan sebesar Rp 1000 per kilometer. Jalan tol ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (10/4)

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa hingga saat ini memang Jalan Tol Paspro seksi 1 hingga 3 masih beroperasi tanpa tarif alias gratis. Belum ada penetapan tarif resmi. “Tapi saya kira tetap Rp 1000 per kilometer. Karena berdasarkan perhitungan investasinya sekitar Rp. 1.100 an per kilometer,” jelas Basuki seperti diberitakan Jawa Pos.

Basuki mengatakan gratisnya Paspro masih akan terus dilakukan paling tidak hingga akhir April sambil PUPR bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menentukan tarif yang sesuai. Basuki juga menyebut bahwa pada arus mudik lebaran mendatang Jalan Tol Paspro sudah beroperasi dengan tarif.

Saat ini, pembangunan Jalan Tol Paspro Seksi IV baru akan memasuki fase pembebasan lahan. Namun saat ini progress pengadaan lahan masih dalam tahap pemberkasan. Direktur Utama PT. Trans Jawa Jalan Tol Pasuruan Probolinggo Dwi Praktikno mengatakan sampai saat ini pembayaran masih belum dilakukan. " Sehingga progressnya masih 0 persen," katanya.

BACA JUGA: Tol Darat dan Tol Laut Mampu Tekan Disparitas

Sebelumnya, Seksi IV dinyatakan sebagai prakarsa dari PT Waskita Karya induk TJT Paspro. Namun, Dwi belum menyebut akan mengajukan ijin tersebut dalam waktu dekat. "Kami berharap ada dana talangan langsung dari Lembaga Pengelola Aset Negara (LMAN)," katanya.

Kepala BPJT Danang Parikesit mengungkapkan bahwa sifat seksi IV Jalan Tol Paspro lebih pada perluasan lingkup pengelolaan daripada prakarsa. Sehingga pembebasan tanah tetap akan dilakukan oleh pemerintah.

Dalam pengadaan tanah kewajiban pemerintah, ada dua skema. Jika infrastruktur tersebut bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) maka pengadaan tanah akan langsung dibayarkan oleh LMAN. Sementara jika non-PSN, akan dianggarkan oleh Ditjen Bina Marga PUPR.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memerkirakan, tarif Tol Pasuruan Probolinggo alias Paspro, tetap Rp 1000 per kilometer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News