Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masa Penahanan Anas Diperpanjang 30 Hari

Senin, 07 April 2014 – 16:15 WIB
Masa Penahanan Anas Diperpanjang 30 Hari - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Masa penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum diperpanjang untuk 30 hari ke depan. Hal itu disampaikan Anas usai menandatangani berkas perpanjangan penahanan.

"Oh tadi itu teken perpanjangan kontrak, untuk 30 hari ke depan," kata Anas di KPK, Jakarta, Senin (7/4).

Suami Athiyyah Laila itu bahkan sempat bercanda mengenai perpanjangan penahanan itu. "Tetapi tidak ada penambahan bonus dan gaji. Karena itu cepat, sudah selesai," ujar Anas.

Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Setelah itu, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

JAKARTA - Masa penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum diperpanjang untuk 30 hari ke depan. Hal itu disampaikan Anas usai

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News