Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang, Ini Alasan Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirttipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol.
"Diperpanjang 40 hari ke depan," kata Kombes Reinhard saat dikonfirmasi, Rabu (6/4).
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022 lalu dan ditahan mulai 9 Maret.
Masa penahanan Doni Salmanan seharusnya habis pada 29 Maret lalu.
Dengan adanya perpanjangan masa penahanan, Doni Salmanan harus mendekam di jeruji besi hingga 8 Mei 2022 mendatang.
Perpanjangan masa penahanan itu dalam rangka kelengkapan berkas perkara kasus tersebut.
Kombes Reinhard menyebut berkas perkara kasus tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).