Masa Penahanan Teroris Bisa 760 Hari
Jumat, 16 Juni 2017 – 08:28 WIB
Selanjutnya, jangka waktu penahanan di kejaksaan adalah 90 hari. Jumlah itu jauh di bawah usulan pemerintah yang mengusung angka 210 hari.
"Dia (kejaksaan, red) bisa menahan untuk penuntutan 60 hari dan bila diperlukan tambah 30 hari," ungkap anggota komisi III DPR ini.
Yang terakhir adalah masa penahanan di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Ketentuannya tetap sesuai KUHAP.
Romo menambahkan, keputusan tentang masa penahanan yang lebih rendah dari usulan pemerintah itu katanya mempertimbangkan beberapa hal. "Kita kan sudah meratifikasi perlindungan hak hak sipil," tegasnya.(dna/JPG)