Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masa Pengabdian Honorer K2 Harus Jadi Catatan Penerimaan CPNS dan PPPK

Senin, 10 Februari 2020 – 15:18 WIB
Masa Pengabdian Honorer K2 Harus Jadi Catatan Penerimaan CPNS dan PPPK - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi II DPR Muhamad Awani Thomafi. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR memberikan perhatian khusus terhadap masa pengabdian honorer K2 (kategori dua) dalam proses penerimaan CPNS maupun PPPK yang dilakukan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi II DPR Muhamad Arwani Thomafi mengatakan, masa pengabdian honorer K2 harus dijadikan pertimbangan oleh pemerintah dalam merekrut ASN, baik PNS maupun PPPK.

"Setelah itu harus disiapkan rekrutmen CPNS dan PPPK dengan mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer (K2). Kita tahu masa pengabdian jadi sangat penting agar menjadi pertimbangan bagi pemerintah," kata Arwani.

Hal itu disampaikannya usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Seleksi Penerimaan CPNS 2029-2020 dan Penyelesaian Penanganan Masalah Tenaga Honorer Komisi II DPR, dengan pengurus APEKSI, APKASI dan ADKASI, Senin (10/2).

Dalam rekrutmen ASN, pemerintah harus mengutamakan pendaftar yang berasal dari honorer K2 dengan masa pengabdian lebih lama.

"Artinya masa pengabdian yang lama itu diperhatikan. Jadi pertimbangannya masa pengabdian. Ini kan usulan dari APKASI," tukas politikus PPP ini.

Namun demikian, kebijakan khusus itu tidak mengesampingkan proses seleksi bagi honorer K2. Sebab, mereka tetap harus melewati serangkaian tes yang diatur pemerintah.

"Ya dong (tetap tes), tetapi kami minta ada formasi khusus tenaga honorer (K2) untuk tes CPNS dan ada pertimbangan masa pengabdian untuk tes PPPK," ujarnya. (fat/jpnn)

Dalam rekrutmen ASN, pemerintah harus mengutamakan pendaftar yang berasal dari honorer K2 dengan masa pengabdian lebih lama.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News