Masa Tahanan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua Diperpanjang
jpnn.com, JAKARTA - Tiga tersangka kasus video ikan asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami tampaknya harus terima nasib, pasalnya masa penahanan mereka telah diperpanjang.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk memperpanjang masa tahanan ketiganya selama 40 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Kamis (1/8).
“Kami perpanjang masa penahanan mereka untuk 40 hari ke depan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Hanya saja, mantan Kabid Humas Jatim itu tak menjelaskan secara rinci alasan memperpanjang penahanan ketiga tersangka tersebut.
BACA JUGA: Galih Ginanjar Ditahan, Kumalasari jadi Bangkrut?
Pasalnya hal itu merupakan kewenangan penyidik. “Ini subjektivitas penyidik ya,” beber Argo.
Seperti diketahui, dalam video yang tersebar itu, Galih menyamakan mantan istrinya Fairuz A Rafiq dengan ikan asin.
Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (chi/jpnn)