Masa Tahanan JRR Bakal Diperpanjang
Selasa, 06 Januari 2009 – 17:09 WIB
Ditanya soal hasil pemeriksaan saksi-saksi, menurut Johan, masih dipelajari tim penyidik. Demikian juga soal kemungkinan munculnya tersangka baru, dia enggan mengungkap lebih jauh. “Sabar saja, nanti akan ketahuan juga hasilnya kok,” kilahnya.
Seperti diketahui Imba ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Oktober 2008. Dia kemudian diperiksa kali pertama di KPK pada 10 Nopember 2008. Setelah menjalani pemeriksaan tiga kali, pada 14 Nopember Imba ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Jakut untuk 20 hari pertama. 5 Desember 2008, KPK memperpanjang masa tahanan Imba selama 40 hari. (esy)