Masa Tugas Penyidik KPK Maksimal 10 Tahun
Selasa, 11 Desember 2012 – 20:15 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, menyatakan optimis bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa membantu mengatasi kekurangan penyidik yang dibutuhkan KPK. Bahkan, melalui PP itu pula menurut Azwar, KPK selain bisa mengangkat penyidik sendiri, juga bisa mengangkat dari kepolisian, kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekretariat negara, dan institusi lainnya.
“PP itu menjadi pintu masuk KPK untuk mengatasi kekurangan penyidik seperti dikeluhkan selama ini. Dengan PP tersebut KPK bisa mengangkat penyidik sendiri dari KPK, kepolisian, kejaksaan, BPK, Sekretariat Negara sesuai kebutuhan,” kata Azwar Abubakar saat pendandatangan Pencanangan Zona Integritas, menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani, di lingkungan Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12).
Menurut Azwar, penyidik KPK nantinya memiliki masa tugas selama 4 tahun dan tidak boleh mundur sebelum masa tugasnya selesai. Setelah itu bisa mencalonkan lagi sebagai penyidik KPK periode selanjutnya, dan bisa diperpanjang sampai 2 tahun. “Tapi, setelah bertugas selama 10 tahun, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi menjadi penyidik KPK,” ungkapnya.
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, menyatakan optimis bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
Senin, 23 Desember 2024 – 22:05 WIB - Humaniora
Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
Senin, 23 Desember 2024 – 21:46 WIB - Hukum
Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
Senin, 23 Desember 2024 – 21:23 WIB - Humaniora
Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
Senin, 23 Desember 2024 – 21:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
Senin, 23 Desember 2024 – 20:26 WIB - Kep. Riau
PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
Senin, 23 Desember 2024 – 18:40 WIB - Daerah
Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
Senin, 23 Desember 2024 – 20:24 WIB - Jatim Terkini
Pengemudi yang Sebabkan Tabrakan Beruntun di Kenjeran Mabuk Berat
Senin, 23 Desember 2024 – 21:05 WIB - Seleb
Ini Alasan Denny Sumargo Tak Menayangkan Podcast dengan Ayah Natasha Wilona
Senin, 23 Desember 2024 – 19:57 WIB