Masa Tugas Timwas Century Diusulkan Diperpanjang
Kamis, 22 November 2012 – 15:53 WIB
JAKARTA -- Mantan Anggota Tim Pengawas Century DPR, M. Misbakhun, menyatakan masa tugas timwas harus diperpanjang. Apalagi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menaikkan kasus Bank Century dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka, BM dan SCF, mantan Deputi Bank Indonesia. "Saya setuju timwas dilanjut untuk kawal proses penyidikan, supaya tidak berhenti di dua orang (yang sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Misbakhun dalam sebuah dialog di pressroom, Kamis (22/11), di gedung parlemen, di Jakarta.
Dia mengatakan, diawasi Timwas saja KPK dalam dua tahun hanya bisa meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Bahkan, baru bisa menetapkan dua tersangka. "Bagaimana kalau tidak diawasi? Diawasi saja seperti ini, apalagi tidak diawasi," ungkap Misbakhun.
Karenanya, Misbakhun khawatir penyidikan kasus Bank Century, itu hanya berhenti kepada dua tersangka itu saja. "Apakah kita akan membiarkan masalah ini dikubur seperti kasus-kasus lain, atau apakah untuk membuka kasus ini hinggaa tuntas," ujar Misbakhun. (boy/jpnn)