Aria Bima: Jangan Kemudian MKD Menjadi Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI diingatkan agar tak mengintervensi hak imunitas anggota legislatif dalam menyuarakan aspirasinya secara kritis.
Peringatan tersebut disuarakan politikus PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, menyusul perkembangan politik belakangan ini.
"Kalau cara menyampaikan hal-hal yang kritis ini kemudian MKD ikut-ikut mengintervensi hak imunitas anggota dewan, enggak bisa. Saya percaya MKD tidak latah kemudian setiap anggota DPR dipanggil," ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12).
Aria Bima menyatakan pandangannya merespons rencana MKD DPR RI memanggil anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya yang muncul di media sosial.
Dalam potongan video Rieke mengeluarkan pernyataan tentang penolakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Pernyataan tersebut ada yang menilai provokatif, sehingga kemudian Rieke diadukan ke MKD.
"Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan," ucapnya.
Dia menyebut bahwa MKD DPR RI sepatutnya menempatkan diri pada tugas, porsi, dan kewenangan dalam menjaga kehormatan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
"Dewan ini terhormatnya ada dua, keputusan kelembagaan dan juga perilaku anggota dewan," katanya.