Masalah dengan PS Store Glow Rekayasa? Pihak MS Glow Bilang Begini
Selasa, 19 Juli 2022 – 16:37 WIB
Sebelumnya, Shandy Purnamasari mengajukan gugatan ke PN Medan pada Maret 2022.
Dalam putusan pada 13 Juni 2022, MS Glow dinyatakan menang.
Majelis hakim memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek PStore Glow dan PS Store Glow Men.
Di sisi lain, PS Store Glow juga menggugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Atas gugatan itu, PS Store Glow memenangkan perebutan merek di Pengadilan Niaga Surabaya.
Dalam putusan, MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar kepada penggugat, PS Store Glow.
Tidak tinggal diam, MS Glow telah mengajukan kasasi atas putusan itu pada Selasa (19/7). (mcr7/jpnn)