Masalah di Kasus Guru Supriyani Diungkap Susno Duadji, Oalah
Komjen (Purn) Susno mengatakan anehnya, Jaksa Penuntut Umum malahan langsung menerima ini dan enggak tahu berapa kali P1-nya, bahkan jaksa mengatakan bahwa berkas kasus ini telah lengkap dan layak masuk ke pengadilan.
Di sisi lain, Andre Darmawan selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya, guru honorer Supriyani di atas angin, karena dari keterangan ahli terungkap banyak prosedur yang salah.
Kuasa hukum dari LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia atau HAMI itu menerangkan keterangan dari saksi ahli membuat kasus ini makin terang.
Dalam penjelasannya di PN Andoolo, Andre menyebut penetapan tersangka tidak hanya dari berkas formil, tetapi juga keterangan saksi disesuaikan dengan alat bukti lainnya.
"Menurut ahli, keterangan dari anak tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti, dia harus dilihat apakah berkesesuaian dengan bukti-bukti lainnya," tutur Andre.
Andre menjelaskan bahwa alat-alat bukti lainnya juga tidak mendukung seperti keterangan saksi yang bertentangan antara satu dengan yang lainnya.(disway/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: