Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masih Ada Boediono, Tak Ada Alasan Menutup Skandal Century

Kamis, 18 Juni 2015 – 17:14 WIB
Masih Ada Boediono, Tak Ada Alasan Menutup Skandal Century - JPNN.COM
Bambang Soesatyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo menyatakan proses hukum megaskandal Bank Century harus berlanjut. Menurutnya tidak ada alasan untuk menutup kasus itu meski salah satu saksi, yakni mantan Deputi Gubernur BI Bidang 6, Siti Fadjriah telah meninggal dunia beberapa hari lalu.

"Selain almarhumah Siti Fadjriah, masih ada sejumlah nama yang bisa dipanggil penegak hukum untuk dimintai pertanggungjawabannya dalam kasus itu," kata politikus Golkar yang akrab disapa Bamsoet ini di DPR, Kamis (18/6).

Karena itu, lanjutnya, demi keadilan dan kepastian hukum itu sendiri, kelanjutan proses hukum skandal Bank Century tak boleh dihindarkan. Apalagi jika mengacu pada dasar pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Jakarta ketika menjatuhkan vonis terhadap mantan Deputi Gubernur BI (Bank Indonesia), Budi Mulya.

Dasar pertimbangan Majelis Hakim Tipikor itu menurutnya adalah perintah kepada penegak hukum, dalam hal ini KPK untuk melanjutkan perburuan terhadap sejumlah nama lain yang juga harus bertanggungjawab dalam kasus Century. 

"Jadi, meski almarhumah Siti Fadjriah tidak bisa lagi dimintai kesaksiannya, proses hukum Kasus Bank Century masih bisa dilanjutkan dengan memeriksa sejumlah nama yang disebutkan dalam pertimbangan Majelis Hakim," ujarnya.

Seperti diketahui, ketika menjatuhkan vonis kepada Budi Mulya, Majelis hakim menetapkan Budi Mulya terbukti melakukan korupsi terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
 
Penuntut KPK juga mendakwa Budi Mulya menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (alm) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

"Kalau dasar pertimbangan Majelis Hakim Tipikor seperti itu, tidak logis jika kasus Century ditutup hanya karena dua saksi sudah meninggal dunia. Beberapa nama lain yang tersebut dalam dakwaan itu mestinya dihadapkan juga ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," tandasnya. (fat/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo menyatakan proses hukum megaskandal Bank Century harus berlanjut. Menurutnya tidak ada alasan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close