Masih Ada Buruh yang Minta Melebihi UMK Jakarta
Sukardo menegaskan, surat permohonan penangguhan UMK memang wajib dimiliki pengusaha yang tidak mampu menggaji karyawannya sesuai UMK yang telah ditetapkan.
Sebab, setelah UMK digedok, seluruh perusahaan wajib mengikuti ketetapan baru.
Apabila mereka menggaji karyawan di bawah UMK dan tidak memiliki izin penangguhan oleh disnaskertransduk, perusahaan yang bersangkutan akan mendapat sanksi.
Meski UMK 2017 telah tertuang dalam Pergub 121 Tahun 2016, ternyata masih ada tiga daerah yang belum menyerahkan usulan UMK.
Yakni, Sidoarjo, Gresik, dan Pasuruan. Sukardo mengungkapkan, awalnya tiga daerah tersebut telah mengirim usulan UMK yang ditandatangani bupati masing-masing.
Besarnya sesuai dengan PP 78/2015. Yakni, kenaikan 8,25 persen dibanding UMK 2016.
Namun, belakangan, bupati Sidoarjo, Gresik, dan Pasuruan melayangkan usulan UMK kedua.
''Yang Pasuruan dan Sidoarjo minta Rp 3,5 juta, sedangkan Gresik minta Rp 3,7 juta,'' bebernya.