Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masih Ada Dua Kubu, Cemas PPP Tak Bisa Usung Calon di Pilkada

Kamis, 18 Desember 2014 – 12:26 WIB
Masih Ada Dua Kubu, Cemas PPP Tak Bisa Usung Calon di Pilkada - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA--Konflik di tubuh DPP PPP yang masih terus berlanjut menimbulkan kekhawatiran para elit politik partai berlambang Kabah di Gorontalo. Pasalnya, beberapa kabupaten/kota akan melaksanakan pilkada.

"Bagaimana bisa mengusung calon kepala daerah/wakil kada dari PPP kalau masih ada dualisme," ujar salah satu simpatisan PPP.

Menanggapi kekhawatiran ini, Wasekjen PPP kubu Romahurmuziy, Asrul Sani mengatakan, dualisme di PPP hanya terjadi di pusat. Sepanjang di daerah tidak ada dualisme maka seharusnya tidak ada masalah. Sebab struktur PPP di tempat itu satu.

"Kalau struktur PPP di Gorontalo hanya satu, ya mereka itulah yang akan mengajukan calonnya," ucap Asrul yang dihubungi JPNN.

Seandainyapun ada struktur tandingan, Asrul yakin penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu setempat) akan berpegang pada asas legalitas, yaitu hanya akan menerima pengajuan calon dari struktur partai setempat yang menginduk kepada DPP PPP yang memiliki legalitas kepengurusan.

"Nah yang sudah ada legalitasnya atau terdaftar berdasar SK Menkumham, yakni DPP PPP hasil Muktamar Surabaya," terangnya.

Sementara Sekjen DPP PPP Dimyati Natakusuma (kubu Djan Fariz) mengungkapkan, penetapan status hukum kepengurusan DPP PPP hasil Munas Surabaya belum tuntas. Sebab, gugatan DPP PPP versi Djan Fariz soal putusan Menkum dan HAM yang menyatakan kepengurusan DPP PPP yang sah adalah hasil Munas Surabaya belum diputuskan majelis PTUN.

"Status hukumnya belum sah karena gugatan kami tengah berproses di PTUN," tegas Dimyati. (esy/jpnn)

JAKARTA--Konflik di tubuh DPP PPP yang masih terus berlanjut menimbulkan kekhawatiran para elit politik partai berlambang Kabah di Gorontalo. Pasalnya,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close