Masih Ada PK, Desak Mendagri Batalkan Pemecatan Bupati Seluma
Rabu, 29 Mei 2013 – 17:59 WIB
Murman kemudian menggugat putusan Mendagri tersebut ke PTUN Jakarta, dan akhirnya pada 20 Mei lalu, pengadilan mengabulkan gugatan tersebut. Dalam putusannya, PTUN menilai Mendagri telah lalai dan tidak tepat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian, mengingat masih berjalannya proses hukum yang ada.(gir/jpnn)