Masih Ada Waktu! Begini Cara Mencairkan JHT 100 Persen Sebelum Usia 56 Tahun
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen)
5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)
Dikutip dari BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (13/2) cara mencairkan JHT bisa dilakukan baik offline maupun online.
Cara mencairkan JHT BPJamsostek secara online bisa dilakukan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi JMO sedangkan offline Anda bisa datang ke kantor cabang BPSJ Ketenagakerjaan terdekat.
Tahapan cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online:
1. Kunjungi Portal Layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB