Masih Ada yang Berani Ekspor Minyak Goreng, Komjen Agus Langsung Turun Tangan
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).
Pelaku menyebut barang yang diekspor berupa engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, tong besi, snack, sendok bebek plastik, komputer, dan sparepart mobil.
"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng,” tegas Agus.
Kini para pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil. (cuy/jpnn)