Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masih Berharap Ada Perppu KPK? Nih Penjelasan Pak Mahfud soal Sikap Presiden Jokowi

Senin, 11 November 2019 – 15:45 WIB
Masih Berharap Ada Perppu KPK? Nih Penjelasan Pak Mahfud soal Sikap Presiden Jokowi - JPNN.COM
Mahfud MD. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD menyatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) belum berniat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menganulir UU KPK hasil revisi. Sebab, Presiden Ketujuh RI itu memilih menunggu proses uji materi atas UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bagi presiden, tidak pantas MK sedang memeriksa perkara lalu ditimpa (perppu)," ucap Mahfud kepada awak media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/11).

Mahfud menambahkan, putusan MK akan menjadi acuan bagi Presiden Jokowi untuk menyikapi UU KPK. Jika putusan MK menganulir banyak pasal di UU KPK hasil revisi, pemerintah tidak perlu menerbitkan perppu.

"Jadi presiden mengatakan belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan perppu, menunggu perkembangan, minimal proses di MK itu seperti apa," ungkap dia.

Sebelumnya berbagai kalangan termasuk mahasiswa mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Desakan itu didasari anggapan bahwa UU KPK hasil revisi akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.(mg10/jpnn)

Menko Polhukam Moh Mahfud MD menyatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) belum berniat menerbitkan perppu untuk menganulir UU KPK hasil revisi.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News