Masih Dibutuhkan 3.741 Guru
Rabu, 20 Februari 2013 – 08:46 WIB
Niniek menyebutkan, kebutuhan guru terbesar pada tingkat SD yang mencapai 2.741 guru, disusul SMP satu atap 520 guru, SMP Negeri 216 guru, SMK Negeri 208 guru, SMA Negeri 39 guru dan TK delapan guru. Dari jumlah tersebut, kebutuhan guru yang dibutuhkan terutama di daerah pelosok Kabupaten Malang.
Selain itu Niniek menjelaskan, kekurangan guru terbanyak terdapat pada sekolah tingkat dasar (SD) karena jumlah SD disetiap kecamatan di Kab Malang sangat banyak. Hal tersebut mengakibatkan daya serap rekrutmen guru tidak seimbang dengan kebutuhan disetiap kecamatan, sehingga angka kebutuhan tingkat SD terus bertambah. “Jumlah SD tiap Kecamatan terlampau banyak, lain dengan SMP atau SMA Negeri yang tiap Kecamatan hanya memiliki 1 hinnga 3 sekolah saja,” cetusnya.
KEPANJEN – Dari tahun ke tahun persoalan kekurangan tenaga guru masih menjadi momok bagi dunia pendidikan di Kabupaten Malang. Tahun ini, Dinas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
Rabu, 08 Januari 2025 – 21:40 WIB - Pendidikan
Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
Rabu, 08 Januari 2025 – 21:21 WIB - Pendidikan
Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
Selasa, 07 Januari 2025 – 20:07 WIB - Pendidikan
Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB