Masih Ingat Kasus Oknum ASN OKU Selatan yang Digerebek di Hotel? Ini Kabar Terbaru
jpnn.com, BANYUASIN - Oknum pejabat ASN OKU Selatan berinisial MR, 44, terdakwa kasus perzinahan divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Banyuasin, dalam persidangan yang digelar, Selasa (7/3/2023).
Terdakwa MR diketahui digerebek di kamar hotel bersama NS, 41, istri orang di kawasan Jakabaring Banyuasin beberapa waktu lalu.
"Dijatuhi vonis lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Syarifa Yana.
Kemudian majelis hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah untuk menerima, menolak atau pikir-pikir atas vonis itu. "Pikir-pikir," kata MR.
Tidak hanya MR, NS juga dijatuhi vonis selama lima bulan penjara. Pembacaan vonis itu terpisah dengan MR, dengan ketua majelis dan anggota Majelis yang sama.
Sama dengan MR, NS juga pikir-pikir dengan vonis tersebut.
Febriansyah Jaksa penuntut umum mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi dengan pimpinan terkait vonis tersebut. "Kita konsultasi dengan pimpinan" tukasnya.
Sementara, Sudarmono berharap tidak hanya pada vonis yang dijatuhi majelis hakim tersebut. Tapi ia juga berharap terhadap status ASN keduanya untuk dapat dipecat, karena telah mencoreng nama baik kedua institusi.