Masih Muda, Wanita 28 Tahun Sudah Berurusan dengan Hukum
jpnn.com, BAUBAU - Petugas BNN Kota Baubau menangkap seorang wanita muda inisial PW (28) sebagai pengedar narkoba golongan satu jenis sabu-sabu.
PW ditangkap di kawasan Jl Anoa Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
"Proses penangkapan bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kompleks perumahan warga atau tepatnya depan Cafe Dinasti Jl Anoa Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna," ungkap Kepala BNN Baubau Alamsyah Djufri, Rabu.
Dia mengatakan atas informasi tersebut, pihaknya langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan penyelidikan serta pengintaian dan melihat seorang perempuan yang mencurigakan berada di belakang warung makan nasi kuning.
"Setelah mengetahui adanya petugas, perempuan PW berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas dan langsung dibawa ke dalam mobil dan dilakukan interogasi dan pencarian barang bukti," ujarnya.
Dalam pencarian barang bukti, lanjut Alamsyah, pihaknya berhasil menemukan 1 buah potongan kecil pipet plastik bening bergaris pink yang di dalamnya terdapat 1 saset plastik kecil yang berisikan jenis sabu yang dibuang di belakang warung makan.
Kemudian, lanjut dia, petugas BNN Baubau kembali melakukan penggeledahan di dalam kamar kos tempat tinggal tersangka dan petugas kembali menemukan beberapa barang bukti.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni, 2 buah potongan kecil pipet plastik warna hitam yang di dalamnya masing-masing terdapat 1 saset plastik kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam saku jaket levis warna hitam milik PW.