Masih Panas, Batas Rohul-Palas Dipasrahkan ke Bupati
Sabtu, 25 Februari 2012 – 08:38 WIB
Eko menjelaskan, khusus batas Rohul-Palas, dimana persoalan menyangkut titik batas P49 sampai P58 yang disengketakan, kedua pihak sepakat menggunakan peta Rupabumi Indonesia Indonesia (RBI) terbitan Bakosurtanal sebagai referensi utama dan peta terbitan Dinas Tapograpi TNI-AD sebagai referensi pelengkap untuk pelacakan secara kartometrik di atas peta.
"Pada titik P.49-P.58 akan dilaksanakan rekonstruksi dengan mengikuti batas alam, yaitu Sungai Marubi menuju ke Sungai Teratak Tinggi sesuai dengan kesepakatan tangal 7 Oktober 1998," urainya.
Dikatakan, kedua bupati akan menentukan dan menyepakati titik koordinat pilar batasnya, yang harus sudah diserahkan ke Mendagri paling lambat minggu ke empat bulan April 2012. "Tapi kalau sulit menyepakati kesepakatan, ya akan makan waktu lagi," kata Eko.