Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masih Tolak RUU PKS? Silakan Baca Data Komnas Perempuan soal Kekerasan Seksual

Jumat, 24 Juli 2020 – 12:02 WIB
Masih Tolak RUU PKS? Silakan Baca Data Komnas Perempuan soal Kekerasan Seksual - JPNN.COM
Ilustrasi tindak pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshor menyuarakan pentingnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan.

Menurutnya, tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi sepanjang 2011-2019 seharusnya menjadi alasan kuat bagi DPR segera mengesahkan RUU PKS.

"Data yang ada di Komnas Perempuan pada 2011 sampai 2019 itu tercatat ada 46. 698 kasus kekerasan seksual, yang terjadi di ranah personal maupun ruang publik terhadap perempuan," ujar Maria dalam webinar bertajuk Pro-Kontra RUU PKS: Mau Dibawa Ke Mana? di Jakarta, Kamis malam (23/7).

Maria menjelaskan, dari angka itu, sebanyak 23.021 kasus di antaranya terjadi di ranah publik. Bentuk antara lain perkosaan sebanyak 9.039 kasus, pelecehan seksual (2,861 kasus), hingga kejahatan melalui internet (91 kasus).

Namun, Maria menyebut angka itu bukan gambaran keseluruhan. Dia meyakini jumlah sesungguhnya  bisa lebih dari itu. 

"Ini hanya yang terlapor saja. Jadi ada semacam fenomena gunung es, jumlahnya bisa lebih besar yang tidak terlapor," tukas Maria.

Komnas Perempuan sudah mendorong RUU PKS segera dibahas dan disahkan menjadi UU sejak tahun 2012. Rancangan wet tersebut diyakini akan meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual.

"Setiap tahun kekerasan terhadap perempuan ini konsisten mengalami peningkatan. Ini menunjukkan tidak adanya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan. Kami menganggap ini telah terjadi pembiaran," tegas Maria.

Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyuarakan pentingnya RUU PKS segera disahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News