Masih Wako, Tak Ikut Pelantikan DPRD
Senin, 14 September 2009 – 04:46 WIB
"Namun jika Pak Ali Umri memilih untuk menunda pelantikannya, maka tidak ada persoalan. Hanya saja Golkar akan kehilangan satu kursi untuk sementara. Tahan Manahan karena masih jalani proses hukum, dipastikan tidak ikut dilantik," ujar Irham Nasution. Sedangkan dua caleg lainnya yang sebelumnya masih rangkap jabatan yaitu Maratua Siregar dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Oloan Simbolon dari Partai Persatuan Daerah (PPD) sudah menyerahkan surat pengunduran diri. Jadi dapat dilantik bersamaan.
Disebutkannya, bahwa SK Mendagri untuk pelantikan 100 caleg DPRD Sumut telah dikeluarkan. Jadi yang menghalangi caleg terpilih untuk dilantik hanya jika berhalangan tetap seperti ditahan atau masih rangkap jabatan. Bagi yang berhalangan, maka pelantikannya dapat menyusul kemudian hari. Namun jika diganti, maka harus melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).